Opsi Data Tidak Terbatas
Selanjutnya seluruh paket Starlink juga menawarkan data yang tidak terbatas alias unlimited. Hal ini mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang, terutama mereka yang cenderung membutuhkan layanan internet unlimited.
Perubahan Harga dan Kebijakan
Kelemahan Starlink selanjutnya yang membuat sebagian pengguna kecewa adalah adanya perubahan pada penetapan harga dan kebijakan. Disampaikan bahwa Starlink sempat mengumumkan perubahan harga untuk pengguna yang berada di wilayah Amerika Serikat. Perubahan harga tersebut membuat sebagian pengguna membayar lebih sedikit, tetapi ada sebagian yang lain justru memiliki tagihan bulanan yang meningkat.
Kelebihan dan kelemahan Starlink yang telah dipaparkan di atas, dapat dijadikan sebagai gambaran bagi calon pengguna yang tertarik untuk memilih layanan internet ini. Sebaliknya, kelebihan dan kelemahan Starlink baru akan benar-benar dikenali oleh pengguna saat sudah berlangganan nantinya.
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai berapa harga Starlink per bulan yang dilengkapi dengan jenis layanan beserta keunggulan dan kelemahannya. Semoga informasi ini membantu ya, detikers.
linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Paket Sesuai Kebutuhan
Kemudian Starlink juga menyediakan paket yang bisa dipilih oleh para pengguna sesuai kebutuhan. Baik itu paket yang disediakan untuk keperluan rumah tangga, pengguna yang sering kali bepergian ke mana-mana, hingga bisnis yang tidak hanya berada di darat, tetapi juga laut.
Hardware Bisa Disewa
Keunggulan Starlink lainnya adalah mereka menyewakan perangkat keras atau hardware yang tersedia di wilayah tertentu. Dikatakan bahwa pelanggan bisa menyewa hardware Starlink dengan biaya yang dibebankan tiap bulannya. Nantinya pelanggan dapat memeriksa melalui laman resmi Starlink mengenai wilayah yang tersedia untuk menyewakan hardware mereka.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Pilihan Paket Starlink
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya terdapat setidaknya tiga jenis paket Starlink yang dapat dipilih oleh para pengguna dengan rincian harga berbeda satu sama lain. Tidak hanya harga berlangganan tiap bulannya yang berbeda, tetapi juga layanan yang ditawarkan memiliki perbedaan. Masih merujuk dari laman resmi Starlink, berikut uraian layanan yang didapat oleh pengguna saat memilih masing-masing paket yang ditawarkan:
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laman USA Today, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan para pengguna memilih layanan internet Starlink. Salah satunya mengenai keunggulan Starlink dibandingkan dengan layanan internet lainnya. Adapun keunggulan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
Paket Tanpa Kontrak
Keunggulan Starlink pertama adalah paket tanpa kontrak yang ditawarkan. Seperti dijelaskan dalam laman resmi mereka, paket yang dipilih oleh para pengguna nantinya tidak terikat kontrak maupun komitmen jangka panjang. Hal ini membuat pengguna dapat memilih paket dalam batas waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Veteran dan perintis kemerdekaan
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Tapi Standar Disederhanakan
Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.
Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan
Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.